SEJARAH DAN PERATURAN PEMAKAIAN BENDERA MERAH PUTIH
I.
PENDAHULUAN
1.
Setiap Negara mempunyai bendera kebangsaan. Bendera itu bukanlah
semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan
penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dari Negara
itu.
Seorang warganegara yang setia adalah seseorang yang sanggup mempertahankan
bendera negaranya sampai titik darah penghabisan.
2.
Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia ialah Sang Merah
Putih.
Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Republik Indonesia merupakan
lambang kemerdekaan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia dan Negara
Republik Indonesia. Hanya suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam
suatu Negara yang memiliki bendera kebangsaan.
3.
Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945, bangsa Indonesia telah bertekad untuk mempertahankan Sang
Merah Putihsebagai bendera kebangsaan yang abadi dan tetap berkibar di bumi
Indonesia. Tekad bangsa Indonesia itu terbukti dalam perang colonial melawan
penjajah Belanda, menumpas pemberontakan PKI Muso, menumpas Darul Islam dan
Tentara Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo, menumpas PRRI-PERMESTA,
menumpas G 30 S PKI yang kesemuanya menghendaki lenyapnya bendera kebangsaan
Sang Merah Putih dari bumi Indonesia. Beribu-ribu pahlawan bangsa Indonesia
gugur dalam mempertahankan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan yang tulus
ikhlas para pahlawan itulah Sang Merah Putih tetap berkibar di bumi
Indonesia.
4.
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok untuk menjadikan setiap Pramuka
Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan Sang
Merah Putih sampai titik darahnya yang penghabisan.
b. Oleh karena itlah setiap Pramuka Indonesia haruslah ditanamkan dan
ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat terhadap bendera kebangsaan Indonesia
Sang Merah Putih.
Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengenal, mengetahui,
memahami dan menghayati bentuk, arti, sejarah dan penggunaan bendera
kebangsaan Sang Merah Putih. Setiap Pramuka haruslah memiliki rasa hormat
yang tinggi terhadap Sang Merah Putih sebagai lambing kedaulatan dan
kemerdekaan Republik Indonesia.
5.
Tugas pembian pramuka antara lain adalah untuk membina pramuka menjadi
patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi
abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Untuk suksesnya tugas itu, maka
setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot
yang memilki rasa hormat kepada kesanggupan berkorban demi abadinya Sang
Merah Putih di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi para
pramuka.
6.
Uraian tentang sejarah dan peraturan pemakaian bendera Merah Putih ini
hanya sekedar pegangan singkat bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan
tugasnya. Namun demikian para Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha
mencari sendiri bahan-bahan yang berkaitan dengan soal-soal Merah
Putih.
II.
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
1.
Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia
a)
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada
tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan
Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan
bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan
tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b)
PrapanCa di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu
pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389
M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta
raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain
kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna
merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih
merupakan warna yang dimuliakan.
c)
Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari
kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah
Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan
Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah
(1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna
agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapt
Minangkabau (penghulu adat)
d)
Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna
Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan
“Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat
pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
e)
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123)
disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati.
Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng
memerintah tahun 1613-1645.
2.
Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna
Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun
sering dicampuri gambar-gambar lain.
3.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan
sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.
III.
MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
1. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai
lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan
Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala
banteng ditengah-tengahnya.
b.
Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama
majalah yang diterbitkan.
c.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan
1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa.
Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala
banteng.
2.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI)
yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih
kepala banteng.
3. Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera
,erah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda
di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh
kepulauan Indonesia.
IV. SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA
1.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di
Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia.
Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung
Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama
kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
2.
a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang
pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian
dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Dalam UUD 1945, Bab I,
pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang
berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak
ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka
serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan,
mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia.
Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh
tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda
Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang
Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar
dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan
Pancasila.
4.
a. Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45
di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka
itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka
Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
b.
Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah
tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam
Indonesia.
c. Dalam sejarah
perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan
musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik
Indonesia.
No comments: