SEJARAH DAN PERATURAN PEMAKAIAN BENDERA MERAH PUTIH

 I.        PENDAHULUAN
1.      Setiap Negara mempunyai bendera kebangsaan. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dari Negara itu.
Seorang warganegara yang setia adalah seseorang yang sanggup mempertahankan bendera negaranya sampai titik darah penghabisan.
2.      Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Republik Indonesia merupakan lambang kemerdekaan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia. Hanya suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam suatu Negara yang memiliki bendera kebangsaan.
3.      Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah bertekad untuk mempertahankan Sang Merah Putihsebagai bendera kebangsaan yang abadi dan tetap berkibar di bumi Indonesia. Tekad bangsa Indonesia itu terbukti dalam perang colonial melawan penjajah Belanda, menumpas pemberontakan PKI Muso, menumpas Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo, menumpas PRRI-PERMESTA, menumpas G 30 S PKI yang kesemuanya menghendaki lenyapnya bendera kebangsaan Sang Merah Putih dari bumi Indonesia. Beribu-ribu pahlawan bangsa Indonesia gugur dalam mempertahankan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan yang tulus ikhlas para pahlawan itulah Sang Merah Putih tetap berkibar di bumi Indonesia.
4.      a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan Sang Merah Putih sampai titik darahnya yang penghabisan.
b. Oleh karena itlah setiap Pramuka Indonesia haruslah ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat terhadap bendera kebangsaan Indonesia Sang Merah Putih.
Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengenal, mengetahui, memahami dan menghayati bentuk, arti, sejarah dan penggunaan bendera kebangsaan Sang Merah Putih. Setiap Pramuka haruslah memiliki rasa hormat yang tinggi terhadap Sang Merah Putih sebagai lambing kedaulatan dan kemerdekaan Republik Indonesia.
5.      Tugas pembian pramuka antara lain adalah untuk membina pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memilki rasa hormat kepada kesanggupan berkorban demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi para pramuka.
6.      Uraian tentang sejarah dan peraturan pemakaian bendera Merah Putih ini hanya sekedar pegangan singkat bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian para Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari sendiri bahan-bahan yang berkaitan dengan soal-soal Merah Putih.
                 
II.     SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
1.      Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia
a)      Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b)      PrapanCa di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
c)      Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih   = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam  = warna adapt Minangkabau (penghulu adat)
d)      Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai  Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
e)      Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
2.      Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
3.      Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian. 

III.   MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
1. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
b.      Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
c.       Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
2.      Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
3.   Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

IV.  SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA
1.      Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
2.      a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b.  Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
4.      a. Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c.   Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.

No comments:

Powered by Blogger.