Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka kita singkat dengan Pusdiklat adalah Lembaga pendidikan dan pelatihan yang merupakan bagian integral dari kwartir sebagai wadah dan satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan di tingkat Kwartir Nasional, Daerah dan Cabang.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka juga dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.

Pusdiklat mempunyai tugas, pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok Pusdiklat bertugas:
a.  Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir.
b.  Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
c.  Membina dan mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan Pusdiklat di bawahnya ( bagi Pusdiklatnas dan Pusdiklatda )

Fungsi
  1. Menyusun standar kompetensi peserta didik sesuai dengan jenjang dan golongannya.
  2. Menyusun standar kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
  3. Menyusun standar sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  4. Menyusun kurikulum, materi, metode pendidikan dan pelatihan serta metode penilaian pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  5. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  6. Menilai dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.  (Pusdiklatnas )
  7. Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (Pusdiklatnas ).
Wewenang
  1. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  2. Mengeluarkan ijazah dan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan sesuai kewenangannya yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka.
  3. Melaksanakan surat-menyurat sesuai dengan kewenangannya
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional di singkat PUSDIKLATNAS, daerah disingkat  PUSDIKLATDA dan Cabang disingkat PUSDIKLATCAB.

Pusdilat dipimpin oleh seorang Kepala yang dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartir. Kepala Pusdiklat terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Kwartir.

Pusdiklat memiliki Badan Pertimbangan Pendidikan dengan tugas pokok :
  1. Memberikan pertimbangan terhadap pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas )
  2. Memberikan pertimbangan terhadap penerapan kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta jaminan mutu dalam berbagai kegiatan kepramukaan.
  3. Memberi masukan hasil pengkajian tentang nilai-nilai kearifan lokal dan keterampilan muatan lokal
  4. Bertanggungjawab kepada Kepala Pusdiklat.
Administrasi rutin Pusdiklat dikelola tersendiri sesuai dengan tupoksi masing masing bidang yang ada di Pusdika. Sedangkan administrasi yang bersifat keluar tetap bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya  Kepala Pusdiklat bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.

Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklat diatur dengan Surat Keputusan sebagai berikut :
  1. SK Kwartir Nasional :  Nomor 177 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
  2. SK Kwartir Nasional :  Nomor 178 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.
  3. SK Kwartir Nasional : Nomor 179 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.

No comments:

Powered by Blogger.