MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
A.
Tujuan :
Setelah mengikuti sessi ini, para peserta kursus :
1. Dapat menyebutkan hak, kewajiban dan tanggungjawab Majelis Pembimbing
Gerakan Pramuka.
2. Dapat memahami semua hak, kewajiban dan tanggungjawab Majelis Pembimbing
Gerakan Pramuka.
3. Dapat menyebutkan peranan, fungsi dan tugas pokok Majelis Pembimbing
Gerakan Pramuka.
MATERI
1.
Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing
a.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka
yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil
kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat
Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
b.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik
sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
c.
Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran
diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis
Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
d.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan
Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan
berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan Pemeriksa
Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka ).
e.
Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional
berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang
memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta
mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
f.
Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta
didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian
dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan
peran Majelis Pembimbing.
g.
Majelis Pembimbing terdiri atas :
1) Seorang Ketua
2) Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
3) Seorang atau beberapa orang Sekretaris
4) Beberapa orang anggota.
h.
Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
1)
Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang
dari antara Wakil Ketua.
2)
Seorang Wakil Ketua.
3)
Seorang Sekretaris.
4)
Beberapa orang anggota.
i.
Pembinaan Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio
menjadi anggota Majelis Pembimbing.
j.
Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
1)
Majelis Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden
Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
2)
Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur /
Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
3)
Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati /
Walikota / Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka.
Mabicab
4)
Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat,
sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
5)
Majelis Pembimbing Desa / Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh
Kepala Desa / Lurah sebagai Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang
KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina
Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
6)
Majelis Pembimbing Gugusdepan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua
peserta didik atau tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara
musyawarah bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat
Ka. MABIGUS.
Selama ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah, terutama Gugusdepan
yang berpangkalan di Sekolah.
2.
Tata Kerja Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
a.
Mengadakan rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu
satu tahun.
b.
Majelis Pembimbing Harian sekurang-kurangnya mengadakan rapat Majelis
Pembimbing Harian tiga bulan sekali.
c.
Sidang-sidang Majelis Pembimbing disesuaikan dengan kebutuhan dan
ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir (3) )
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d.
Mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.
e.
Majelis Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka
dijajarannya.
3.
Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :
a.
Fungsi Bimbingan
1)
Bimbingan yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan
nasehat.
2)
Majelis Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi
segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
b.
Fungsi Partisipasi
Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam
usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka
secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh
Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.
Fungsi Bantuan
1)
Majelis Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan
fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh
Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
2) Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh
pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat.
4.
Penyangga Utama Keberhasilan
Pemaparan tentang Majelis Pembimbing, merupakan upaya Kwartir Gerakan
Pramuka dalam usahanya agar para pejabat pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat
dan para orang tua peserta didik sadar akan keberadaan Gerakan Pramuka,
untuk selanjutnya bersedia membantu Gerakan Pramuka dengan sukarela, sanggup
menjadi anggota pengurus Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Akhirnya diharapkan Majelis Pembimbing menjadi penyangga utama keberhasilan
pendidikan Kepramukaan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
No comments: