APA ITU DEWAN KERJA?
Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera
dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega
Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan
dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama
dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih
seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau
sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota
kwartir/andalan.
4. - Tingkat Nasional disebut
Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan
Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
No comments: