CARA MENYELESAIKAN SKK DAN MENDAPATKAN TKK BAGI PRAMUKA PENEGAK
I. PENDAHULUAN
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan dan keterampilan pada bidang tertentu yang dapat berfungsi sebagai sarana mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
2. SKK disusun dalam berbagai bidang kecakapan dan jenjang sehingga para peserta didik dapat memiliki kecakapan yang ingin diambil untuk mengembangkan minat dan bakatnya.
3. Macam-macam SKK menurut bidang pengetahuan:
a. Bidang agama, mental, moral, spritual, pembentukan pribadi, dan watak.
b. Bidang patriolisme dan seni budaya.
c. Bidang kesehatan dan ketangkasan.
d. Bidang keterampilan dan teknik pembangunan.
e. Bidang sosial, perikemanusian, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup.
4. Jenjang SKK
a. Atas dasar golongan usia peserta didik.
1) SKK Pramuka Siaga.
2) SKK Pramuka Penggalang.
3) SKK Pramuka Penegak.
4) SKK Pramuka Pandega.
b. Atas dasar bobot materi SKK.
1) SKK Pramuka Siaga (1 jenjang).
2) SKK Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega.
-
Tingkat Purwa.
-
Tingkat Madya.
-
Tingkat Utama.
II. MATERI
POKOK
1. SKK Pramuka
Penegak.
a. SKK Pramuka Penegak memiliki 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
1) tingkat
Purwa.
2) tingkat
Madya.
3) tingkat
Utama.
b. Macam-macam SKK
Pramuka Penegak.
1) Bidang Agama, Mental, Moral, Spritual, Pembentukan Pribadi dan Watak, di antaranya
:
SKK Sholat, SKK Khatib, SKK Qori, SKK Muadzin, SKK Penabung.
2) Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, di antaranya:
SKK Pengatur Ruangan, SKK Pengatur Meja Makan, SKK Pemimpin Menyanyi, SKK Penyanyi, SKK Pelukis, SKK Mengarang, SKK Pembaca, SKK Pengatur Rumah, SKK Juru Gambar.
3) Bidang Ketangkasan dan Kesehatan.
SKK Gerak Jalan, SKK Pengamat, SKK Penyelidik, SKK Perenang, SKK Juru Layar, SKK Juru Selam SKK Pendayung, SKK Ski Air.
4) Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan:
SKK Peternak Sutera, SKK Peternak Kelinci, SKK Peternak Lebah, SKK Juru
Kebun, SKK Penenun, SKK Juru Bambu, SKK Juru Anyam, SKK Juru Kayu, SKK Juru Logam, SKK Juru
Kulit, SKK Penjilid Buku, SKK Juru Potret, SKK Penangkap Ikan, SKK Peternak Itik, SKK Peternak Ayam, SKK Pengendara Sepeda, SKK Pencinta
Dirgantara, SKK Pengenal Cuaca, SKK Pengumpul Prangko, SKK pengumpul Lencana, SKK Pengumpul Mata Uang, SKK Pengumpul Tanaman Kering
(Herbarium), SKK pengumpul Tanaman Hidup, SKK Juru Semboyan, SKK Juru Masak, SKK Pembuat Pesawat Model, SKK Komunikasi, SKK Pesawat Udara, SKK Navigasi Udara, SKK Petani Padi, SKK Juru Peta, SKK Navigasi Laut, SKK Juru Isyarat bendera, SKK Pelaut, SKK Juru Isyarat Optik, SKK Perencana Kapal, SKK Perahu Motor SKK Perisalahan Hutan, SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan, SKK Penginderaan Jauh, SKK Pengenalan Jenis Pohon, SKK Pencacahan Pohon SKK Kerajinan Hutan, SKK Konservasi Kawasan dll.
5) Bidang Sosial,Perikemanusian, Gotong-royong, Keterlibatan Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup:
SKK Pemadam Kebakaran, SKK Pengamanan Lalu Lintas, SKK Pengamanan Kampung/Desa, SKK Penunjuk Jalan, SKK Pembantu Ibu, SKK Penerima Tamu, SKK Juru Penerang, SKK Korespondensi, SKK P3k, SKK Perawat Anak, SKK Perawat Keluarga, SKK Keadaan Darurat Penerbangan, SKK Keadaan Darurat Laut dll.
2. Cara menyelesaikan SKK Pramuka Penegak.
a. Penyelesaian SKK
dilakukan dengan melalui ujian dalam proses menguji hendaknya
penguji:
1) berusaha agar
dapat dirasakan oleh yang bersangkutan sebagai upaya untuk meningkatkan
pengetahuan dan pengalamannya.
2) memperhatikan
batas-batas kemampuan sebagai mana tercantum dalam SKK yang
diujikan.
3) menekankan pada
hasil usaha yang dicapai oleh peserta didik.
b. Peserta didik
memiliki sendiri macam SKK yang akan diselesaikannya.
c. Waktu ujian
dilakukan atas dasar kesepakatan antara peserta didik dengan
pengujinya.
d. Penguji SKK
adalah anggota dewasa yang berkompeten dan selaras dengan SKK yang
ditempuh, sehingga penguji SKK dimungkinkan:
1) Pembina/pembantu
Pembina.
2) Orang tua
pramuka, dengan sepengetahuan Pembinanya.
3) Seorang yang
memiliki keahlian sebagaimana tercantum dalam SKK yang ditempuh, dengan
sepengetahuan Pembinanya.
e. Mereka yang
berhasil akan diberikan penghargaan berupa Tanda Kecakapan Khusus
(TKK).
3. Tanda Kecakapan
Khusus (TKK) Pramuka Penegak.
a. Bentuk TKK Pramuka Penegak:
1) TKK Tingkat Purwa
berbentuk lingkaran dengan berdiameter 2,5 cm dan berbingkai 2 mm
berwarna kuning.
2) TKK Tingkat Madya
berbentuk segi empat bujur sangkar dengan diameter 2,5 cm dan berbingkai
2mm berwarna kuning.
3) TKK tingkat Utama
berbentuk segilima beraturan dengan sisi 2,5 cm dan berbingkai 2mm
berwarna kuning.
b. Warna dasar TKK
Pramuka Penegak.
1) Kuning, untuk TKK Bidang
Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak.
2) Merah, untuk TKK Bidang
Patriotisme dan Seni budaya.
3) Putih, untuk TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan.
4) Hijau, untuk TKK Bidang
Keterampilan dan Tehnik Pembangunan.
5) Biru, untuk TKK Bidang
Sosial, Perikemanusian, Gotong- royong, Ketertiban, Masyarakat,
Perdamaian dunia, dan Lingkungan hidup.
c. TKK diberikan kepada peserta didik setelah meyelesaikan SKK oleh Pembinanya dalam suatu upacara.
4. Pemegang TKK harus dapat mempertanggungjawabkan kecakapan pada bidang pengetahuan sebagaimana tercantum dalam SKKnya, dan selalu berusaha untuk dapat meningkatkannya dengan meraih TKK-TKK lainnya diganti dengan pada tingkatan berikutnya sampai ke tingkat utama dan selanjutnya menempuh TKK lainnya, dan seterusnya.
5. TKK sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh Kwartir melalui Pembina Pramuka yang bersangkutan jika terbukti kecakapan khusus yang tidak sesuai dengan SKKnya.
III. PENUTUP
1. SKK dan TKK merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya.
2. Pembina Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya
agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TKK
yang disandang peserta didik yang bersangkutan.
KEPUSTAKAAN
1.
AD & ART GERAKAN PRAMUKA
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 134 tahun 1976 tentang
Petunjuk Penyelenggara TKK dan No. 132 Tahun 1979 tentang Petunjuk
Penyelenggara SKK dan gambar-gambar TKK.
3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.016 Tahun 1980 tentang Tambahan
SKK dan Gambar-gambar TKK.
4.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 63 Tahun 1996 tentang
Penyempurnaan syarat-syarat dan gambar TKK Kelompok Kehutanan.
efteKnagiDes Moines Brian Vonk https://wakelet.com/wake/DYQHmrHXGtKxBsScQsM5J
ReplyDeleteanacbluron
tupnuacike-Yonkers Jessica Wright Site
ReplyDeleteDownload
Your Uninstaller
workpulinthumb
0sumconspinji Donald Robinson Software
ReplyDeleteprogram
uneninel