SATUAN KARYA PRAMUKA
I. Apa SAKA ?
Saka adalah singkatan dari Satuan
Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting disebut " Scout Service
Brigade ", merupakan Wadah Pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan
pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang
kejuruan/tehnologi, serta memotivasi mereka untuk melaksankan kegiatan Karya
nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
II. Mengapa
SAKA ?
1. Gerakan Pramuka melalui kepramukaan,
bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia Kader bangsa yang
sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Untuk itu proses pendidikan progresif
sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna
mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik,
emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu
maupun anggota masyarakat.
2. a. Upaya pendidikan dan pelatihan dalam rangka
pembinaan ketahanan tersebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui kepramukaan
dalam gugusdepan sesuai dengan golongan peserta didik dilaksanakan dalam
Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
b. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan dengan
partisipasi aktif peserta didik.
Kegiatan tidak akan berhasil mencapai tujuan pendidikan, kalau peserta
didik tidak terlibat atau tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan
tersebut. Peserta didik akan aktif
berpartisipasi kalau kegiatan itu
menarik, menyenangkan, menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan
sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.
c. Satuan - satuan Pramuka tidak mengambil alih pendidikan formal
dalam pengajaran iptek/teknologi karena memang bukan tugasnya, tetapi
melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara praktis pengetahuan yang
diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam kegiatan karya nyata
dan pengabdian masyarakat.
Dalam Gerakan Pramuka ketahanan dan
ketangguhan iptek/Teknologi dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu
Satuan karya Pramuka. Untuk maksud
itulah Gerakan Pramuka membentuk Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
III. Tujuan dan Sasaran SAKA
1. Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan
mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial peserta didik khususnya
teknologi, sehingga mereka pada saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar
siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral
Pancasila
2. Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pada saat mereka meninggalkan
Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, memiliki :
a. Ketahan dan ketangguhan mental, moral,
fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di
abad ke 21.
b. Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk
hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan
bertanggung jawab.
c. Ketrampilan untuk berwirausaha.
IV. Kapan SAKA ?
1. Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dibentuk kalau :
a. 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega
putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai
minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai
dengan bidang yang diminatinya.
b. Gugusdepan, dimana para Pramuka
Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan
ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
c. Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri
tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega
yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
d. Masyarakat
sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk
menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
2. Pembentukan Satuan Karya Pramuka perlu
memperhatikan adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang - bidang
yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi
di wilayah Saka beroperasi.
Partisipasi
interaktif instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan,
bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan
Saka.
V. Dimana SAKA ?
1. Satuan Karya pramuka itu adanya paling
tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting. Karena seperti halnya Gugusdepan, Saka
merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang langsung melaksanakan pembinaan
Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang
menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak
positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun
masyarakat.
2. Gugusdepan pramuka, satuan Karya Pramuka dan
masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan ) sebagai salah satu unsur
kunci keberhasilan pembangunan
masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus
kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Pramuka adalah nara sumber perubahan dalam
masyarakat. Oleh karena itu mutlak
Gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan masyarakat itu manunggal demi efektifnya
keberhasilan pembangunan masyarakat.
3. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia
muda yang telah dibina karakter dan
moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka,
sedangkan masyarakat ( istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta
)merupakan sumber dukungan keahlian / kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya
manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk
mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.
VI. Siapa SAKA ?
a. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di wilayah
Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat
dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam
Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang
Dewan Saka memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan
diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan
calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya.
Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah
dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan
keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
2. a. Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan,
ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya
sebagai anggota Saka kepada anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya. Dia bertindak sebagai instruktur muda
kesakaan di Gugusdepannya.
b. Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya dan
berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka Garuda.
c. Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan - kegiatan dalam
Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti
ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya.
Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi
dalam semua kegiatannya.
d. Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya
dengan ketentuan :
1) Kepindahan diputuskan oleh
Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang
diminati oleh anggota yang akan pindah.
Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak
atau Racana Pandega.
2) Anggota Saka yang pindah melepaskan dan
menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali TKK. Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota
Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.
VII. Pengorganisasian
SAKA
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka
merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka. Keberadaan dan kegiatan
operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat
Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
2. a. Saka secara organisatoris ada di bawah
wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir
Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah
pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka " Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
b. Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu
Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi
baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
3. a. Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang
berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
b. Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang
diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka
Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama. KRIDA
dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida. Mereka dipilih oleh anggota Krida.
c. Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari
para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka,
dan instruktur Saka. Para anggota dewasa
tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing. Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan
Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
d. Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri
sendiri-sendiri. Saka Putera dibina
Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri. Demikian pula untuk Instruktur Saka.
4. a. Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur
Saka.
1) Pamong
Saka adalah :
a) Pada
dasarnya bahkan sebaiknya Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang
memiliki minat dan kegemaran suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai
dengan 50 tahun.
b) Dipilih
oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat
untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang
bersangkutan.
c) Ex-officio
anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
d) Betugas
dan bertanggungjawab :
(1) merencanakan
, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama
Dewan Saka;
(2) menjadi
pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk
meningkatkan diri dan Sakanya ;
(3) mengusahakan
Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
(4) mengadakan
hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya
serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan
kegiatan Saka ;
(5) mengkoordinasikan
Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
(6) menjadi
konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(7) melaporkan
perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
2) Instruktur
Saka adalah :
a) Sebaiknya
Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, seorang yang memiliki perhatian
pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan
berpengalaman dalam suatu bidang iptak yang diperlukan untuk kegiatan
Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para
anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal
28 tahun.
b) Mitra
kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk
masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio
anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
d) Bertugas
dan bertanggungjawab :
(1) membantu
Pamong Saka dalam pengembangkan, melaksanakan
dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) merencanakan,
melaksankan dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan
bidang keahliannya ;
(3) mengisi
dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) menguji
dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada
Pamong Saka ;
(5) mengadakan
hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka,
Pemimpin Saka, Kwartir Majelis
Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik
pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
(6) menjadi
konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
(7) melaporkan
perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan
pimpinan Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.
3) Pimpinan
Saka adalah :
a) Terdiri
dari Andalan Cabang / Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang
masa baktinya sama dengan kwartir.
b) Anggota
Kwartir Cabang/Ranting.
c) Bertugas
dan bertanggungjawab :
(1) membantu
Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
(2) mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta
yang berkaitan dengan Sakanya.;
(3) Atas
pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;
(4) melaksanakan
koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
(5) memberi
laporan pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
(6) pimpinan
Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang
bersangkutan.
4) Majelis
Pembimbing Saka adalah :
a) Disingkat
Mabisaka, beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana
pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b) Terdiri
dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c) Ketua
Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
d) Mabisaka
diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh
Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e) Mabisaka
bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
5) Jenis-jenis Saka :
a) Saka
Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
b) Saka
Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
c) Saka
Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
d) Saka
Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
e) Saka
Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
f) Saka
Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
g) Saka Wana
Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
VII. Bagaimana
Operasional SAKA ?
1. Operasional
Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :
a. Rutin
Berkala (RB)
b. Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
c. Bina
Potensi Diri (BPD)
d. Pengabdian
Karya Nyata (PKN)
2. Pertemuan
- pertemuan berkala :
a. Pertemuan
berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
b. Pertemuan
ini bersifat latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
c. Pertemuan
berpusat dalam Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
d. Pemantapan/pendalaman/improvisasi
ketrampilan teknik.
3. Praktek
Lapangan :
a. Anggota Krida
secara perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di
instansi/atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai
dengan spesialisasi Krida.
b. Hasil PKL
dibahas dalam Krida kemudian dalam forum Saka.
4. Bina
Potensi Diri :
a. Pengembaraan
secara perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi,
penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
b. Analisis
hasil pengembaraan.
c. Laporan
dan rekomendasi hasil pengembaraan.
d. Implementasi
rekomendasi pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program
peningkatan potensi anggota Saka.
5. Pengabdian
Karya Nyata :
a. Merencanakan
kegiatan pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil
pengembaraan.
b. Melaksanakan
proyek pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
c. Mengevaluasi
pelaksanaan proyek pengabdian masyarakat.
6. Operasional
Saka :
a. Dikelola
oleh Dewan Sakan dan Pamong Saka serta Instruktur Saka.
b. Kegiatan-Kegiatan
operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan.
c. Kegiatan-kegiatan
operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan
Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
d. Kegiatan-kegiatan
operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
e. Dalam
kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
1) belajar
sambil mengerjakan (learning by doing)
2) belajar
untuk memperoleh penghasilan (learning to earn)
3) penghasilan
untuk hidup (earning to live)
4) hidup
untuk mengabdi (living to serve)
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No.
34 Tahun 1999 dan Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.
2. PP dan
Ketentuan - ketentuan tentang SAKA-SAKA.
No comments: