APA ITU DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA?
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap
yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka
yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk
mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri
atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;
No comments: